Senin, 29 Maret 2010

Senin, 22 Maret 2010

ANGGARAN RUMAH TANGGA
DARUL HADLONAH NU ( PANTI ASUHAN )
“BINTAN SA’ADILLAH AL RASYID”


Bab I
Pasal 1

ANAK ASUH

- Anak Asuh PA-BSA adalah yatim, yatim piatu, anak terlantar,dan anak pra sejahtera  


Pasal 2 
TATACARA PENERIMAAN ANAK ASUH

1. Yang dapat diterima masuk PA-BSA adalah sbb : 
a. Yatim, yatim piatu, anak terlantar,dan anak pra sejahtera  
b. Berumur 7 s/d 16 tahun dengan mengisi daftar formulir yang telah disediakan oleh Pengurus.
c. Mendapat persetujuan Wali dan mendapat pengesahan dari pemerintah yang bersangkutan.
d. Mendapat rekomendasi dari Pengurus Cabang NU yang bersangkutan.
e. Beragama Islam dan berkelakuan baik
2. Dalam penanganannya anak asuh dibagi menjadi dua yaitu :
a. Panti yang penanganannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga 
b. Non Panti yang penanganannya diatur dalam peraturan 

Pasal 3
KEWAJIBAN ANAK ASUH

- Semua anak asuh berkewajiban :
a. Mentaati dan tunduk kepada peraturan PA-BSA.
b. Menjalankan semua kegiatan yang ada di PA-BSA
c. Memupuk dan memelihara ukhuwah Islamiyah



Pasal 4
HAK ANAK ASUH

- Semua anak asuh berhak :
a. Mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang sama
b. Mendapatkan pendidikan, ketrampilan dan bimbingan agama
c. Mendapatkan perawatan kesehatan sesuai kebutuhan hidup minimal

 
Pasal 5
BERHENTI DARI ANAK ASUH

- Anak asuh dinyatakan berhenti dari PA-BSA apabila :
a. Atas permintaan sendiri apabila sudah aqil balig dan atau permintaan dari wali yang bersangkutan yang diajukan secara tertulis
b. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam AD & ART PA-BSA.
c. Surat pemberhentian sebagai anak asuh dikeluarkan Dewan Pengurus PA-BSA atas keputusan rapat Dewan Pengurus PA-BSA


Bab II
Pasal 6
PENGURUS 

1. PA-BSA ini dipimpin dan diurus oleh Dewan Pengurus.
2. Pengangkatan/ pemberhentian Dewan Pengurus PA-BSA ditetapkan oleh Pengurus Wilayah NU DIY.
3. Dewan Pengurus PA-BSA terdiri dari :
- Penasehat/ Pengarah Khusus, sekurang- kurangnya 4 (empat) orang anggota
  dari unsur Syuriyah dan Tanfidyah PW NU DIY.  
  - Pengurus Harian terdiri dari, sekurang- kurangnya 6 (enam) orang anggota
  terdiri dari :
a. Seorang Ketua dan seorang Wakil atau lebih
b. Seorang Sekretaris dan seorang Wakil atau lebih 
c. Seorang Bendahara dan seorang Wakil atau lebih 
d. Dan Seksi 


Pasal 7
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

- Pengurus Wilayah NU DIY selaku Pembina, pengendali, pengawas, dan 
  penentu kebijakan PA-BSA mempunyai tugas dan wewenang :
1. Menentukan arah kebijakan PA-BSA dalam melakukan usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan PA-BSA.
2. Memberikan petunjuk, bimbingan dan pembinaan, pemahaman, pengalaman dan pengembangan PA-BSA.
3. Mengendalikan, mengawasi dan memberikan koreksi sesuai dengan pertimbangan syar’i dan ketentuan organisasi.
4. Membatalkan keputusan Dewan Pengurus PA-BSA apabila tidak sesuai Pancasila,UUD1945, AD dan ART NU.

Pasal 8

1. Dewan Pengurus PA-BSA sebagai pelaksana mempunyai kewajiban memimpin jalannya organisasi.
2. Dewan Pengurus PA-BSA sebagai pelaksana mempunyai tugas :
a. memimpin jalannya organisasi sehari- hari sesuai kebijakan yang ditentukan oleh PWNU DIY
b. melaksanakan program- program PA-BSA
c. membina dan mengawasi semua kegiatan perangkat PA-BSA yang berada dibawahnya.
d. menyampaikan laporan secara periodik kepada PWNU DIY tentang pelaksanaan tugasnya.
3 Dalam menggerakkan dan mengelola program, Dewan Pengurus PA-BSA
  berwenang membentuk tim kerja tetap atau sementara sesuai kebutuhan.
4. Pembagian tugas diantara Dewan Pengurus diatur dalam peraturan Tata Kerja Organisasi.


Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

1. Pengurus berkewajiban mengusahakan tercapainya maksud dan tujuan PA-BSA dengan cara menjalankan usaha- usaha yang perlu atau berguna untuk tercapainya tujuan. 
2. Pengurus berkewajiban menjaga dan memelihara kekayaan PA-BSA dengan sebaik- baiknya.
3. Ketua, Sekretaris, Bendahara, masing- masing bersama Wakilnya merupakan Pengurus harian yang berkewajiban untuk menjalankan segala Keputusan Dewan Pengurus.
4. Pengurus Harian mewakili PA-BSA didalam maupun diluar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian serta berhak bertindak untuk dan atas nama PA-BSA, membuat perikatan dengan pihak lain, atau pihak lain dengan PA-BSA dan selanjutnya menjalankan hak dan kekuasaan, baik mengenai tindakan kepengurusan maupun kepemilikan dengan pembatasan :
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas tanggungan PA-BSA 
b. Membeli, melepaskan hak atas atau membebani barang- barang milik PA-BSA. 
c. Mengikat PA-BSA sebagai penanggung/penjamin.
d. Berperkara.
e. Menggadaikan barang- barang milik PA-BSA.
Dalam hal Pengurus harus mengambil keputusan sebagaimana tersebut diatas maka harus mendapat persetujuan tertulis lebih dulu dari Dewan Pengurus dan Pengurus Wilayah NU DIY.
5. Semua surat keluar PA-BSA harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris, kecuali surat- surat yang berkaitan dengan keuangan, Bendahara harus turut pula menandatanganinya.


Bab III
Pasal 10
SEKSI

5. PA-BSA mempunyai Seksi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus yang terdiri dari : 
• Seksi Pendidikan 
• Seksi Kerumahtanggaan/Perlengkapan 
• Seksi Keamanan
• Seksi Kesehatan
• Penghuni/Pengasuh


Pasal 11
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB SEKSI

1. Seksi bertanggungjawab terhadap pengurus harian PA-BSA 
2. Seksi mempunyai tanggunjawab dan tugas :
a. Menjalankan tugas umum dalam menjalankan program pengembangan/rintisan PA-BSA.
b. Menjalankan tugas khusus yang diberikan oleh pengurus harian PA-BSA.
c. Melakukan koordinasi dengan pengurus harian dalam setiap pelaksanaan program.
d. Menghadiri rapat- rapat koordinasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
e. Menyampaikan pertanggungjawaban secara lisan dan tertulis atas tugas dan kegiatan yang dilaksanakan kepada pengurus harian sekurang- kurangnya setahun sekali.



Pasal 12
SEKSI PENDIDIKAN

Seksi Pendidikan terdiri dari :
• Pendidikan Umum
• Pendidikan Agama 
• Pendidikan Sosial
• Pendidikan Life skill
• Kemasyarakatan
   
  Pendidikan Umum 
  Tugas, wewenang dan tanggungjawab
a. Melakukan pendataan dan analisis SWOT terhadap kemampuan anak asuh.
b. Menangani aktifitas proses belajar-mengajar di PA-BSA, serta peningkatan kualitas pendidikan anak asuh.
c. Mengembangkan model pendidikan PA-BSA, system evaluasi belajar, dan supervisi pendidikan anak asuh.
d. Evaluasi ketercapaian.
e. Mengusahakan beasiswa anak asuh.

  Pendidikan Agama
  Tugas, wewenang dan tanggungjawab :
a.. Pendataan dan analisis SWOT terhadap kemampuan anak asuh.
b. Pengembangan model, system evaluasi belajar, dan supervisi pendidikan
  agama  
c. Evaluasi ketercapaian.

  Pendidikan Sosial 
  Tugas, wewenang dan tanggungjawab :
a. Mengusahakan peningkatan kualitas dan kuantitas sosial anak.
b. Pengembangan model, system evaluasi belajar, dan supervisi pendidikan social.
c. Pendataan dan analisis SWOT terhadap kemampuan social anak asuh.
d. Penyusunan, penjadwalan dan koordinasi kegiatan keseharian anak

  Pendidikan Life Skill/ Ketrampilan 
  Tugas, wewenang dan tanggungjawab :
a. Pengembang pendidikan life skill anak.
b. Pengembangan model, system evaluasi belajar, dan supervisi pendidikan life skill
c. Pendataan dan analisis SWOT terhadap kreatifitas anak asuh.
d. Evaluasi ketercapaian.

   
  Kemasyarakatan 
  Tugas, wewenang dan tanggungjawab :
a. Mengusahakan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, pengajian- pengajian yang melibatkan masyarakat.
b. Mendorong penguatan partisipasi masyarakat.
c. Mengusahakan study banding dan rekreasi untuk anak asuh.
d. Evaluasi ketercapaian.


Pasal 13
SEKSI KERUMAHTANGGAAN
DAN PERLENGKAPAN

Tugas, wewenang dan tanggungjawab :
a. Mengusahakan terpenuhinya kebutuhan primer dan sekunder anak asuh.
b. Mengusahakan terpenuhinya kebutuhan perlengkapan sekolah dan lainnya. 
c. Mengusahakan terpenuhinya uang jajan dan transportasi.


Pasal 14
SEKSI KEAMANAN

Tugas, wewenang dan tanggungjawab :
a. Merumuskan, mengembangkan model /pola keamanan terpadu untuk anak asuh dilingkungan masyarakat dan lingkungan sekolah.
b. Mengusahakan keamanan lingkungan PA-BSA.
c. Mengkoordinasikan dan mengusahakan sisi keamanan anak asuh dengan lingkungan sekolah.

Pasal 15
SEKSI KESEHATAN

Tugas, wewenang dan tanggungjawab :
a. Inventarisasi Pelayanan Kesehatan anak asuh.
b. Mediasi dan tindakan preventif masalah kesehatan.
c. Pengembangan jaminan kesehatan.


Pasal 16

PENGHUNI/PENGASUH

Tugas, wewenang dan tanggungjawab :
a. Membantu mengelola administrasi dan teknis keseharian.
b. Mendampingi dan memantau anak asuh keseharian.
c. Mempersiapkan dan mendata kebutuhan dan kegiatan anak asuh keseharian.
d. Membuat laporan perkembangan anak asuh.


Pasal 17

Hak dan kewajiban :
a. Berhak menempati tempat tinggal yang telah disediakan 
b. Berhak mendapatkan fasilitas sesuai kebutuhan hidup minimal 
c. Wajib menjaga seluruh asset milik PA-BSA
d. Wajib menjaga anak asuh dalam segala kondisi sesuai kebutuhan hidup minimal


Pasal 18
MASA JABATAN

1. Masa jabatan Dewan Pengurus PA-BSA mengikuti ketentuan pasal 12 Anggaran Dasar NU, yaitu selama 5 (lima) tahun.
2. Pengurus PA-BSA yang masa jabatannya sudah berakhir, tetap melaksanakan tugasnya sampai terbentuknya kepengurusan yang baru dengan tidak mengambil kebijakan yang mendasar.
  
 
Pasal 19
BERHENTI DARI PENGURUS
   
1. Seseorang dinyatakan berhenti dari kepengurusan PA-BSA apabila :
  a. Atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Dewan Pengurus PA-BSA 
  secara tertulis.
b. Dipecat
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam AD & ART.
2. Surat pemberhentian atau pemecatan sebagai Pengurus dikeluarkan Dewan 
 Pengurus PA-BSA 


Pasal 20
PEMECATAN PENGURUS

Seseorang dapat dipecat dari Kepengurusan PA-BSA apabila :
• Dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagai pengurus 
• Melakukan suatu perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama baik PA-BSA, baik ditinjau dari syara’, kemaslahatan umum maupun secara organisatoris
• Prosedur pemecatan mengacu pada Bab II Pasal 5 ART NU 



Bab IV
Pasal 21
RAPAT- RAPAT

1. Dewan Pengurus mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
2. Rapat Luarbiasa dapat diadakan jika dianggap perlu oleh Ketua atau atas permintaan sekurang- kurangnya 2 (dua) anggota Dewan Pengurus
3. Rapat Tahunan harus diadakan selambat- lambatnya 2 (dua) bulan sesudah tutup buku
4. Rapat Dewan Pengurus dapat mengambil keputusan yang sah, jika rapat dihadiri oleh lebih dari separoh jumlah Dewan Pengurus dan keputusan diambil berdasarkan hasil musyawarah atau jumlah suara terbanyak 
5. Dalam hal suara yang setuju dan yang tidak setuju sama jumlahnya, pengambilan keputusan diserahkan kepada Pengurus Harian yang mengambil keputusan.



Bab V
Pasal 22
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga PA-BSA hanya dapat dilakukan oleh keputusan rapat Dewan Pengurus yang khusus diadakan untuk keperluan itu, pengambilan keputusan dianggap sah, jika rapat dihadiri oleh lebih dari separoh jumlah Dewan Pengurus dan keputusan diambil berdasarkan hasil musyawarah atau jumlah suara terbanyak.
2. Keputusan- keputusan mengenai perubahan Anggaran Rumah Tangga ini baru berlaku setelah diratifikasi oleh Pengurus Harian dan Pengurus Wilayah NU DIY.  






Bab VI
Pasal 23
PENUTUP

1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diatur lebih lanjut dalam Peraturan dan Tata Kerja oleh Dewan Pengurus PA-BSA, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU.
2. Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Gabungan Dewan Pengurus PA-BSA dan Pengurus Wilayah NU DIY.
3. Peraturan dan Tata Kerja ditetapkan lebih lanjut oleh Dewan Pengurus PA-BSA dengan persetujuan Pengurus Wilayah NU DIY.

Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal : 1 Maret 2008  




Dewan Pengurus PA-BSA





H. Muhamad Hani, BSc Drs. Bambang Susilo
Ketua Sekretaris


Pengurus Wilayah NU DIY





Prof. Dr. Ir. H. Muhammad Maksum, MSc Drs. H. A. Zuhdi Muhdlor, SH, M Hum
Wakil Ketua Tanfidiyah Sekretaris





Drs. KH. Asyhari Abta, M. Pd.I Drs. KH Abdul Majid AS
Rois Syuriyah Katib

Selasa, 16 Maret 2010

Surat AlBaqoroh ..... Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling (83).

Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.(177).

Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.(215)

tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(220).